Batam – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kota Batam. Sebuah lokasi tertutup di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, menjadi sorotan setelah terpantau adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pemindahan atau transfer solar secara ilegal di balik pagar seng berwarna hitam.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun, sebuah kendaraan berwarna biru terlihat berada di dalam area yang tertutup rapat dari akses pandangan publik. Aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang selama ini dikenal di kalangan masyarakat sebagai “kencing solar”, yakni pengurangan atau pemindahan BBM dari kendaraan pengangkut maupun tempat penyimpanan untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sah.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan keluar masuk lokasi dengan pola aktivitas yang dinilai tidak lazim. Kuat dugaan area tersebut digunakan sebagai titik penampungan sementara atau lokasi transfer BBM sebelum didistribusikan ke pihak tertentu. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan, pengelola lokasi, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Keberadaan aktivitas yang dilakukan secara tertutup di balik pagar seng hitam menimbulkan pertanyaan publik. Jika kegiatan tersebut merupakan aktivitas resmi, masyarakat menilai seharusnya tidak ada alasan untuk menutup akses informasi mengenai legalitas maupun perizinannya.
Dalam praktik ilegal BBM, modus “kencing solar” kerap menjadi pintu masuk lahirnya jaringan mafia migas yang beroperasi secara tersembunyi. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan distribusi energi, praktik tersebut juga dapat mengganggu pasokan BBM bagi sektor industri, transportasi, dan masyarakat yang berhak memperoleh layanan energi secara adil.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik serupa bukan kali pertama menjadi perhatian publik di wilayah Batam. Namun, minimnya pengawasan dan sulitnya mengungkap aktor utama di balik jaringan distribusi BBM ilegal kerap membuat kasus-kasus semacam ini menguap tanpa kejelasan penindakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan aturan turunannya, termasuk pasal-pasal yang mengatur pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan penerapan pasal terkait penggelapan, penadahan, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
Publik kini menunggu langkah cepat dari aparat penegak hukum. Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transfer BBM tersebut.
“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan. Jika legal, tunjukkan izin dan dokumennya kepada publik. Namun jika terbukti ilegal, aparat harus membongkar jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai penegakan hukum terhadap dugaan mafia BBM tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat diminta mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan, pembiaran, atau menikmati keuntungan dari aktivitas yang diduga merugikan negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan, pengelola lokasi, aparat berwenang, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
















