Batam – Aktivitas pemotongan dan pematangan lahan (cut and fill) di belakang kawasan Union, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan kegiatan pengerukan tanah dalam skala besar yang lokasinya berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi pada Senin (29/6/2026), sejumlah armada truk tampak hilir mudik mengangkut material tanah dari area perbukitan yang sedang dipotong. Aktivitas berlangsung cukup padat dengan alat berat yang terus melakukan pengerukan pada bagian bukit.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena lokasi pemotongan bukit berada dalam jarak yang sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, terutama setelah sebelumnya sempat terjadi peristiwa longsor di kawasan tersebut.
Selain faktor keselamatan, proyek tersebut juga menuai tanda tanya terkait aspek legalitas. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan nama atau papan informasi proyek di sekitar lokasi kegiatan. Padahal, setiap aktivitas penataan dan pematangan lahan pada umumnya wajib dilengkapi informasi mengenai pelaksana kegiatan, perizinan, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Saat tim media berupaya meminta konfirmasi di lapangan, awak media bertemu dengan seorang penjaga lokasi. Penjaga tersebut kemudian menghubungi seseorang bernama Guntur melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, Guntur yang disebut sebagai pihak terkait proyek menyampaikan, “Orang media ya? Pergi saja, kami sudah lengkap izin.”
Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar.
Menurut Dohar, selama dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Batam, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill untuk kegiatan tersebut.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill. Nanti akan saya perintahkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pemotongan bukit yang saat ini berlangsung. Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kelengkapan perizinan serta mengantisipasi potensi dampak lingkungan dan keselamatan wargaz0
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dokumen perizinan maupun izin lingkungan yang dimiliki.
















