Daerah  

Diduga Aktivitas Bongkar Muat dan Penimbunan Solar Berlangsung di Pelabuhan Dapur Arang Sambau, Warga Minta Aparat Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Batam, Mediabatam.id – Aktivitas bongkar muat serta dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga masih berlangsung di kawasan Pelabuhan Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah tong maupun tandon berukuran besar yang diduga berisi BBM jenis solar berada di area pelabuhan. Keberadaan tandon tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas penyimpanan maupun aktivitas distribusi BBM yang dilakukan di lokasi tersebut.

‎Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas bongkar muat dan penimbunan solar di pelabuhan tersebut bukanlah hal baru. Mereka menyebut kegiatan itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.

‎”Sudah lama aktivitas itu berlangsung. Hampir setiap waktu ada kegiatan bongkar muat solar di sana,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Warga juga menyebut pelabuhan tersebut diduga dimiliki atau dikelola oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan aparat. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

‎Aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di luar fasilitas resmi tentunya perlu mendapat perhatian dari instansi terkait. Selain menyangkut aspek perizinan, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, keamanan lingkungan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM apabila dilakukan tanpa izin yang sah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Mediabatam.id masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola pelabuhan maupun aparat berwenang terkait legalitas aktivitas bongkar muat dan penyimpanan solar di lokasi tersebut.v

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, KSOP Batam, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎(Tim Mediabatam.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *