Batam, Mediabatam.id – PT Inflow Park International yang berlokasi di Kompleks Industri Citra Buana 1, Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya hak pembayaran gaji seorang pekerja yang telah mengundurkan diri namun belum diterima.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pihak perusahaan, saat dikonfirmasi media, menyebut bahwa pekerja tersebut bukan berstatus sebagai karyawan, melainkan mitra.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan dokumen slip gaji yang disebut dikeluarkan oleh pihak perusahaan, tercantum komponen “gaji pokok” untuk pekerja yang bersangkutan.
Perbedaan antara status yang disampaikan perusahaan dengan dokumen pembayaran tersebut menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan benar-benar berstatus mitra, atau terdapat hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketenagakerjaan?
Dalam regulasi ketenagakerjaan, pekerja/buruh pada prinsipnya merupakan orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Ketentuan mengenai upah juga mengatur bahwa upah merupakan hak pekerja yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut pembayaran gaji, tetapi juga kejelasan status hubungan kerja antara perusahaan dan orang yang bersangkutan.
Media mempertanyakan kepada manajemen PT Inflow Park International: jika pekerja tersebut memang bukan karyawan, mengapa dalam slip pembayaran yang dikeluarkan perusahaan tercantum komponen gaji pokok?
Selain itu, dasar hubungan kemitraan seperti apa yang digunakan perusahaan? Apakah terdapat perjanjian kemitraan tertulis, bagaimana mekanisme pembayaran hak setelah hubungan berakhir, serta apa alasan pembayaran terakhir belum diberikan?
Publik juga berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dapat memberikan penjelasan apabila persoalan ini masuk dalam ranah hubungan industrial, sehingga status pekerja dan hak-haknya dapat diperiksa berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.
PT Inflow Park International diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan adanya pengabaian terhadap hak pekerja.
















