Daerah  

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Mangrove Bukit Raya Batam Center Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Mediabatam.id – Aktivitas cut and fill serta dugaan penimbunan kawasan mangrove di wilayah Bukit Raya, Batam Center, kembali menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan pematangan lahan tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi papan plang proyek maupun informasi perizinan resmi di lokasi.

Pantauan awak media di lapangan menemukan alat berat jenis ekskavator masih beroperasi melakukan penimbunan lahan di area yang diduga masuk kawasan mangrove. Aktivitas itu memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas proyek serta pengawasan dari instansi terkait.

Tidak hanya itu, warga sekitar menyebut aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah dilakukan peninjauan oleh Pemerintah Kota Batam.

“Dulu pernah ditinjau Pemko Batam lalu sempat dihentikan. Bahkan pernah dipasang papan plang kalau kawasan itu hutan lindung. Tapi sekarang aktivitas cut and fill berjalan lagi,” ungkap mantan Ketua RW Bukit Raya kepada awak media.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor pihak pengembang, pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi. Awak media hanya bertemu dengan seorang marketing yang meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan perusahaan.

“Hubungi saja pak pimpinan,” ujar salah seorang marketing singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk dokumen perizinan lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang.

Aktivitas pematangan lahan di kawasan mangrove tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pengelolaan kawasan pesisir dan kehutanan.

Warga berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

Kawasan mangrove sendiri memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyangga ekosistem laut, serta habitat berbagai biota. Kerusakan mangrove dinilai dapat berdampak langsung terhadap keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir Batam.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *