Batam, Mediabatam.id – Keberadaan Kara Guest House OYO yang beroperasi di dalam kawasan Kara Industrial Park (Cammo), Batam, memantik sorotan publik. Pasalnya, hotel tersebut berdiri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai kawasan industri dan pergudangan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukan kawasan, legalitas alih fungsi bangunan, hingga kelengkapan izin usaha di sektor pariwisata.
Berdasarkan penelusuran Mediabatam.id, Kara Guest House OYO tercantum beralamat di Kara Industrial Park Blok AA2, Jalan Ahmad Yani, Batam Centre dan dipasarkan secara komersial melalui berbagai platform pemesanan hotel. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah bangunan yang digunakan sebagai hotel tersebut sejak awal memang diperuntukkan sebagai akomodasi, atau merupakan bangunan di kawasan industri yang kemudian dialihfungsikan menjadi usaha penginapan.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah hotel, melainkan menyentuh aspek tata ruang, kepatuhan terhadap perizinan, serta konsistensi pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan kawasan industri. mkn
Sejumlah pemerhati tata ruang menilai, apabila sebuah bangunan di kawasan industri dialihkan menjadi hotel, maka perubahan fungsi tersebut semestinya mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan pemanfaatan bangunan, hingga perizinan berusaha di sektor pariwisata yang menjadi kewenangan instansi terkait.
“Publik berhak mengetahui apakah operasional hotel tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi maupun teknis. Jika seluruh izin telah lengkap, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat izin yang belum dipenuhi, hal tersebut perlu dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang pemerhati tata ruang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keberadaan hotel di tengah kawasan industri juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi kawasan. Sebab, kawasan industri pada umumnya diperuntukkan bagi kegiatan produksi, pergudangan, dan aktivitas penunjang industri. Oleh karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus atau pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang.
Sorotan publik kini tertuju kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, BP Batam, serta instansi teknis lainnya. Masyarakat berharap pemerintah dapat membuka secara transparan status legalitas hotel tersebut, termasuk kesesuaian tata ruang, perizinan alih fungsi bangunan apabila memang terjadi perubahan fungsi, serta izin operasional usaha akomodasi.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan industri. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediabatam.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Kara Guest House OYO, pengelola Kara Industrial Park (Cammo), DPMPTSP Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, serta BP Batam terkait status perizinan, kesesuaian tata ruang, dan legalitas operasional hotel tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan, setiap tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pembaruan berita berikutnya.
















