Daerah  

Saluran Bermuara ke Laut di Kawasan Limbah B3 Kabil Terungkap, Publik Desak Audit Menyeluruh

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Mediabatam.id – Temuan saluran yang bermuara ke laut di kawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabil, Batam, memicu desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.

Keberadaan saluran tersebut sebelumnya telah ditelusuri Mediabatam.id melalui investigasi lapangan. Temuan itu kini berkembang menjadi perhatian masyarakat karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai fungsi, peruntukan, maupun mekanisme pengelolaan saluran yang terhubung ke perairan tersebut.

Publik menilai persoalan ini tidak lagi sebatas keberadaan sebuah saluran, melainkan menyangkut transparansi tata kelola lingkungan pada kawasan yang menangani limbah berisiko tinggi.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya salurannya, tetapi bagaimana sistem pengawasan berjalan sehingga keberadaan saluran seperti ini baru menjadi perhatian setelah diberitakan media,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

Sebagai kawasan yang mengelola limbah B3, setiap infrastruktur pendukung, termasuk sistem drainase maupun saluran pembuangan, seharusnya memiliki fungsi yang jelas, terdokumentasi, serta memenuhi ketentuan peraturan lingkungan hidup.

Ketiadaan informasi resmi justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik kini menunggu penjelasan apakah saluran tersebut merupakan bagian dari sistem drainase, pengelolaan air limpasan, instalasi pengolahan air limbah, atau memiliki fungsi lain yang telah memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini menjadi momentum bagi instansi berwenang untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan terhadap fungsi saluran, tetapi juga terhadap sistem pengawasan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta efektivitas pengendalian potensi pencemaran di kawasan tersebut.

Desakan juga mengarah kepada instansi pengawas agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan industri00

Mediabatam.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait mengenai fungsi saluran tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *