Aktivitas Cut And Fill PT Juntam Di Batu Ampar Kembali Berjalan Dugaan Perizinan Di Pertanyakan

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

 

Mediabatam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diduga dilakukan oleh PT Jutam di kawasan Industri Union, Kecamatan Batu Ampar, Batam, kembali terlihat beroperasi hingga akhir Juni 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat dan kendaraan pengangkut material masih bekerja melakukan pemotongan bukit serta penimbunan lahan.

Yang menjadi sorotan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek maupun plang yang memuat identitas kegiatan, nomor izin, pelaksana pekerjaan, maupun dokumen perizinan lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung.

Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk persetujuan pematangan lahan dari BP Batam serta dokumen lingkungan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang mengonfirmasi status perizinan kegiatan tersebut.

Aktivitas ini kembali menjadi perhatian karena sebelumnya kawasan tersebut pernah mengalami insiden longsor dan limpahan lumpur yang berdampak pada permukiman warga di sekitar Sei Tering. Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak PT Jutam mengakui adanya kegiatan cut and fill dan menyatakan memiliki izin lingkungan, sementara insiden tersebut diklaim dipicu hujan deras dan saluran drainase yang tersumbat.

Meski demikian, aktivitas pematangan lahan kini kembali berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait. Warga berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Ditpam BP Batam, serta aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan pengelolaan lingkungan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kegiatan tanpa izin yang sah, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mencegah terulangnya bencana yang dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi proyek.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *