Daerah  

Praktik Dugaan”Kencing Solar”Di Sambau Masih Berlangsung, Aktivitas Bongkar Muat BBM Tuai Sorotan.

banner 120x600
banner 468x60

 

Mediabatam – Dugaan praktik pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau yang kerap disebut sebagai “kencing solar” diduga masih berlangsung di kawasan pesisir Sambau, Kota Batam.

Aktivitas tersebut kembali menjadi perhatian setelah tim media mendapati adanya dugaan pemindahan solar dari sebuah kapal ke kendaraan roda empat di salah satu pelabuhan setempat.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat sebuah kapal yang bersandar melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar menggunakan selang menuju sebuah mobil yang telah menunggu di darat. Proses tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga tanpa pengawasan dari instansi berwenang.

Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku aktivitas serupa bukanlah hal baru. Menurut mereka, dugaan praktik pemindahan BBM tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terjadi.
“Sudah lama berlangsung. Hampir sering terlihat ada kapal yang menyalurkan solar ke mobil di lokasi ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Apabila BBM yang dipindahkan merupakan solar bersubsidi atau berasal dari distribusi yang tidak sesuai ketentuan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga minyak dan gas bumi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh informasi resmi mengenai legalitas aktivitas yang terekam di lokasi tersebut.

Fenomena dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM dengan modus “kencing solar” memang telah beberapa kali menjadi sorotan di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.

Sejumlah laporan media sebelumnya juga mengungkap dugaan praktik serupa di beberapa lokasi lain yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan distribusi solar ilegal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi kepelabuhanan, serta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Penindakan yang tegas dinilai penting apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sekaligus untuk mencegah potensi kerugian negara dan penyalahgunaan distribusi BBM.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *