JAKARTA – Tim Gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan uang tunai dalam jumlah fantastis saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Uang yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas itu diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, sebagian besar uang tersebut merupakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD), disertai sejumlah mata uang asing lainnya yang tersusun rapi dalam ikatan pecahan besar. Seluruh temuan itu telah disita sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Tidak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besarnya nilai uang yang ditemukan memicu perhatian luas dari masyarakat. Aparat kini menelusuri asal-usul dana, pihak yang memiliki atau menguasainya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah perkara yang tengah diusut, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sampai berita ini diterbitkan, kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru ataupun penangkapan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan penghitungan, verifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing
Pengungkapan ini dinilai berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















