Batam | Mediabatam.id – Aktivitas bongkar muat bawang putih dan buah-buahan impor dari sebuah truk kontainer di kawasan Industri Union, Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Pasalnya, komoditas impor tersebut diduga langsung dibongkar di gudang tanpa terlihat adanya proses pemeriksaan oleh petugas Badan Karantina maupun pengawasan dari instansi terkait.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap komoditas pertanian impor, termasuk bawang putih dan buah-buahan, wajib memenuhi persyaratan serta melalui tindakan karantina sebelum dapat diedarkan ke masyarakat. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian nasional.
Temuan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah bawang putih dan buah-buahan impor yang dibongkar di kawasan tersebut telah melalui seluruh prosedur pemeriksaan karantina, kelengkapan dokumen, serta pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun Mediabatam.id menyebutkan, komoditas impor tersebut tidak hanya dipasarkan di Kota Batam, tetapi juga diduga didistribusikan ke sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Riau. Kondisi ini dinilai semakin penting untuk mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna memastikan seluruh barang impor yang beredar telah memenuhi aspek legalitas dan keamanan.
Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Bea Cukai Batam, Badan Karantina Indonesia, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Mengingat komoditas pangan impor merupakan barang yang pengawasannya diatur secara ketat, setiap proses pemasukan hingga pendistribusian seharusnya dapat dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh negara.
Jika benar komoditas tersebut telah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan, maka instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediabatam.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea Cukai Batam, Badan Karantina Indonesia, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait aktivitas bongkar muat tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi Mediabatam.id)
















