Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Dan “Kencing”Solar Aktivitas Bongkar Muat Di Pelabuhan Sambau Nongsa Disorot Publik..

banner 120x600
banner 468x60

 

Mediabatam.id – Aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan yang berlokasi di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik penimbunan serta pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah mobil truk tangki memasuki area pelabuhan. Kendaraan tersebut diduga melakukan pemindahan BBM jenis solar dari sebuah kapal ke dalam tangki mobil. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya dari masyarakat mengenai legalitas maupun perizinan kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Selain itu, di area pelabuhan juga tampak sejumlah tong dan tandon berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM jenis solar. Keberadaan fasilitas tersebut semakin memunculkan dugaan adanya aktivitas penimbunan maupun praktik yang dikenal di masyarakat sebagai “kencing solar”.

Seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan pelabuhan mengaku sering melihat aktivitas keluar masuk kendaraan tangki maupun kapal di lokasi tersebut. Warga tersebut juga menyebut bahwa pelabuhan itu diduga dikelola atau dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan inisial M**L Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan maupun pengelola pelabuhan terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Bea dan Cukai, serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas di pelabuhan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan distribusi dan penyimpanan BBM berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *