Diduga Ada Oknum Pejabat Bermain Mata Dengan Mafia Lahan..Lahan Pasca Tambang Sidomoro Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Diduga Ada Oknum Pejabat Bermain Mata dengan Mafia Lahan, Lahan Pasca Tambang Sidomoro Jadi Sorotan

KARIMUN – Polemik lahan bekas pertambangan pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali mencuat. Selain menyisakan kerusakan lingkungan yang dinilai belum pulih, kini muncul dugaan adanya upaya penguasaan dan transaksi lahan bekas tambang yang diduga melibatkan oknum tertentu sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap praktik mafia lahan.

Berdasarkan dokumen kajian perizinan pertambangan Kabupaten Karimun, PT Perintis Citra Moro, PT Bintang Pasir Perimer, dan PT Perintis Moro Aditya merupakan perusahaan yang pernah melakukan penambangan pasir darat di Kecamatan Moro. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan reklamasi, penghijauan, pemulihan lingkungan, maupun status Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Jaminan Pascatambang (JPT) yang wajib disediakan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Masyarakat juga masih mengingat peristiwa sekitar tahun 2022, saat kolam pengendapan (settling pond) limbah pasir diduga bocor sehingga lumpur merendam lahan perkebunan, mengotori halaman rumah, bahkan masuk ke dalam rumah warga. Hingga kini, warga mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai ganti rugi maupun penyelesaian dampak lingkungan tersebut.

Di tengah persoalan yang belum tuntas, berkembang informasi mengenai dugaan penjualan lahan bekas tambang kepada pihak tertentu yang diduga difasilitasi oknum pejabat di tingkat kelurahan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.

Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi bahwa sejak tahun 2023 kawasan tersebut telah berubah menjadi lahan putih dalam tata ruang. Namun masyarakat mempertanyakan status administrasi lahan tersebut, termasuk informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun disebut belum menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan dimaksud. Informasi tersebut juga masih memerlukan klarifikasi resmi.

Publik kini mempertanyakan ke mana Dana Jaminan Reklamasi dan Dana Jaminan Pascatambang yang pernah ditempatkan oleh perusahaan, apakah dana tersebut telah dicairkan sesuai prosedur, siapa yang menyatakan reklamasi selesai, serta bagaimana hasil evaluasi reklamasi dan penghijauan di lapangan.

Anggota DPRD Kabupaten Karimun Komisi III dari Dapil Moro, Dedi Jarliyostika, ST, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang pernah beroperasi.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan telah menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Dana Jaminan Pascatambang sesuai ketentuan, berapa nilainya, di mana disimpan, dan bagaimana penggunaannya. Semua harus dibuka secara transparan. Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai perusahaan mengambil hasil tambang tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan. Saya juga menolak apabila lahan pascatambang menjadi sasaran mafia lahan. Negara harus hadir memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegas Dedi.

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Kecamatan Moro, Padeli Asmara, menilai persoalan lingkungan dan status lahan bekas tambang harus diselesaikan sebelum ada pengalihan kepemilikan.
“Masyarakat masih mengingat kebocoran kolam limbah pada tahun 2022 yang merusak kebun hingga lumpur masuk ke rumah warga. Sampai hari ini masyarakat tidak tahu ke mana harus menuntut ganti rugi. Sebelum lahan diperjualbelikan, pemerintah harus memastikan reklamasi benar-benar selesai, penghijauan berhasil, serta Dana Jaminan Reklamasi dan Dana Jaminan Pascatambang telah digunakan sesuai aturan.

Jika benar ada oknum yang memfasilitasi penjualan lahan, harus diusut. Kami menolak lahan bekas tambang menjadi objek mafia lahan. Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum, lingkungan yang dipulihkan, dan pengelolaan lahan yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Padeli.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari perusahaan-perusahaan yang disebut maupun instansi pemerintah terkait mengenai pelaksanaan reklamasi, status Dana Jaminan Reklamasi, Dana Jaminan Pascatambang, dugaan pengalihan lahan, maupun informasi mengenai kewajiban PBB. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *