Batam Mediabatam.id – Dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi di kawasan Permata Baloi, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan kawasan perumahan itu memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, legalitas pelaksanaan kegiatan, hingga kepastian penegakan hukum atas laporan yang disebut pernah disampaikan ke Polda Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediabatam.id, penimbunan diduga terjadi pada aliran sungai sepanjang kurang lebih 500 meter dengan lebar sekitar 15 meter. Jika informasi tersebut benar, aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai kawasan yang memiliki peran penting dalam pengendalian banjir, tata kelola air, dan keseimbangan ekosistem di wilayah perkotaan.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, beredar informasi bahwa dugaan penimbunan DAS Baloi telah dilaporkan kepada Polda Kepulauan Riau. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan maupun status penanganan laporan tersebut.
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, mediabatam.id telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai, yang selama ini diketahui turut menaruh perhatian terhadap normalisasi DAS Baloi.
Dalam permintaan konfirmasi itu, redaksi meminta penjelasan mengenai perkembangan normalisasi DAS Baloi, progres pelaksanaan kegiatan, informasi terkait laporan yang disebut telah masuk ke Polda Kepulauan Riau, serta langkah yang didorong agar penanganan persoalan tersebut berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Lik Khai tidak memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan yang ditanyakan. Ia justru mengarahkan agar seluruh pertanyaan mengenai perkembangan normalisasi DAS Baloi disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yang menurutnya merupakan instansi yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti arahan itu, mediabatam.id kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Batam. Redaksi meminta penjelasan mengenai status normalisasi DAS Baloi, instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, kelengkapan dokumen dan persetujuan lingkungan, hasil pengawasan yang telah dilakukan, serta klarifikasi mengenai informasi adanya laporan yang disebut sedang ditangani oleh Polda Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.
Minimnya informasi resmi dari instansi terkait membuat publik masih menunggu kejelasan mengenai legalitas kegiatan normalisasi, mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah, serta perkembangan penanganan laporan yang disebut telah bergulir di Polda Kepulauan Riau.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat persoalan yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai menyangkut kepentingan lingkungan hidup, keselamatan warga, dan tata ruang Kota Batam.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang profesional, mediabatam.id tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
















