Batam, Mediabatam.id – Sebuah proyek pembangunan restoran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan setelah diduga berdiri di atas lahan yang berdasarkan peruntukannya merupakan Right of Way (ROW) jalan. Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya persoalan dalam aspek pengelolaan lahan, tata ruang, dan perizinan pembangunan.
Hasil penelusuran Mediabatam.id di lokasi menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Bangunan yang berada tepat di samping sebuah tempat sport massage itu terlihat terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja.
Saat ditemui awak media, salah seorang pekerja menyebut bangunan tersebut akan difungsikan sebagai restoran.
«”Ini akan dibuat restoran, Pak. Yang punya masih saudara dari pemilik sport massage,” ujar pekerja kepada Mediabatam.id.»
Informasi yang dihimpun Mediabatam.id mengarah pada dugaan bahwa lokasi pembangunan berada di atas lahan yang diperuntukkan sebagai ROW jalan. Jika dugaan tersebut benar, maka pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha komersial harus didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku serta didukung dokumen perizinan yang sah.
Penelusuran lebih lanjut juga mengarah pada dugaan bahwa proyek tersebut belum menunjukkan adanya informasi mengenai Persetujuan Pengelolaan Lahan (PL) dari BP Batam, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
Apabila lokasi tersebut benar merupakan ROW jalan, maka penerbitan izin pembangunan menjadi aspek krusial yang harus dijelaskan oleh instansi berwenang. Sebab, setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
Proyek ini kini menjadi perhatian karena berada di kawasan strategis di tengah Kota Batam. Aktivitas pembangunan yang terus berlangsung tanpa adanya penjelasan resmi mengenai status lahan dan legalitas perizinan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembangunan di wilayah tersebut.
Mediabatam.id akan meminta klarifikasi kepada BP Batam terkait status Persetujuan Pengelolaan Lahan (PL), kepada Dinas CKTR Kota Batam mengenai keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan PKKPR, serta kepada pemilik atau pengelola proyek mengenai dasar hukum pembangunan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Mediabatam.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















