Batam, Mediabatam.id – Aktivitas pengiriman barang keluar Batam yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di kawasan Pelabuhan Pak Amat, Tanjung Harapan, Kecamatan Sekupang, terlihat aktivitas kendaraan angkut dan proses bongkar muat barang yang disebut masih berlangsung secara rutin.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh aktivitas pengiriman barang tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi serta pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan yang berlaku. Mengingat Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), setiap pengeluaran barang ke luar daerah pabean memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai bersama aparat berwenang lainnya, melakukan pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas di pelabuhan-pelabuhan rakyat maupun pelabuhan tidak resmi yang diduga digunakan sebagai jalur pengiriman barang. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa aktivitas pengiriman barang di lokasi tersebut melanggar ketentuan. Oleh karena itu, Mediabatam.id mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
















