MEDIA BATAM
Media Batam dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta prinsip independensi dan tanggung jawab publik.
1. INDEPENDENSI
Wartawan Media Batam bekerja secara independen, tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, kelompok, maupun individu tertentu.
2. AKURASI DAN VERIFIKASI
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang ketat, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. BERITA BERIMBANG
Setiap informasi harus disajikan secara berimbang (cover both sides) dengan memberikan hak yang sama kepada semua pihak terkait.
4. TIDAK BERITIKAD BURUK
Wartawan dilarang membuat berita yang bersifat fitnah, hoaks, rekayasa, atau merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah.
5. PROFESIONALISME
Wartawan Media Batam wajib:
- Menunjukkan identitas resmi (kartu pers)
- Tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik
- Menjaga sikap sopan dan etika saat peliputan
6. LARANGAN GRATIFIKASI
Wartawan Media Batam dilarang keras meminta atau menerima uang, barang, atau bentuk imbalan apa pun dari narasumber.
7. HAK JAWAB
Media Batam memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.
8. KOREKSI DAN RALAT
Setiap kesalahan dalam berita akan diperbaiki secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
9. PERLINDUNGAN NARASUMBER
Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan akan dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
10. KEPATUHAN HUKUM
Media Batam tunduk pada:
- Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
- Pedoman Media Siber Dewan Pers
11. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Setiap konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab penuh redaksi Media Batam.

