Kode Etik

MEDIA BATAM

Media Batam dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta prinsip independensi dan tanggung jawab publik.

1. INDEPENDENSI

Wartawan Media Batam bekerja secara independen, tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, kelompok, maupun individu tertentu.

2. AKURASI DAN VERIFIKASI

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang ketat, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. BERITA BERIMBANG

Setiap informasi harus disajikan secara berimbang (cover both sides) dengan memberikan hak yang sama kepada semua pihak terkait.

4. TIDAK BERITIKAD BURUK

Wartawan dilarang membuat berita yang bersifat fitnah, hoaks, rekayasa, atau merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah.

5. PROFESIONALISME

Wartawan Media Batam wajib:

  • Menunjukkan identitas resmi (kartu pers)
  • Tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik
  • Menjaga sikap sopan dan etika saat peliputan

6. LARANGAN GRATIFIKASI

Wartawan Media Batam dilarang keras meminta atau menerima uang, barang, atau bentuk imbalan apa pun dari narasumber.

7. HAK JAWAB

Media Batam memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.

8. KOREKSI DAN RALAT

Setiap kesalahan dalam berita akan diperbaiki secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.

9. PERLINDUNGAN NARASUMBER

Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan akan dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

10. KEPATUHAN HUKUM

Media Batam tunduk pada:

  • Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  • Pedoman Media Siber Dewan Pers

11. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Setiap konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab penuh redaksi Media Batam.