Dumas Dredging McDermott Bergulir ke Mabes Polri, GHLHI Soroti Klarifikasi Polda Kepri yang Tak Kunjung Terbuka

banner 120x600
banner 468x60

BATAM Mediabatam.id — Polemik kegiatan dredging atau pengerukan di kawasan perairan PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Kota Batam, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri setelah laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka layangkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri dinilai belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, cacat administrasi, dugaan penerbitan dan/atau penggunaan surat yang tidak benar, dugaan penggunaan personel tanpa dasar penugasan, persoalan kompetensi konsultan, hingga dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil pengerukan di perairan Batu Ampar.

Dalam dokumen Dumas Nomor 019/DPW-GHLHI/KEPRI/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, GHLHI secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan penerbitan rekomendasi titik koordinat pendalaman alur dan dumping area oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam.

Surat rekomendasi tersebut, menurut GHLHI, diduga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam rangkaian pengurusan dokumen lingkungan dan perizinan kegiatan pengerukan PT McDermott Indonesia hingga proses di BP Batam. GHLHI meminta penyidik tidak hanya memeriksa keberadaan surat, tetapi juga kewenangan penerbit, dasar hukum, prosedur, sumber data koordinat, pihak yang melakukan survei, kompetensi pelaksana, surat tugas, nomor surat, register, tanda tangan, hingga penggunaan surat tersebut dalam dokumen lingkungan dan perizinan.

Sudah Ada Pemanggilan Klarifikasi, Hasilnya Dipertanyakan

Persoalan menjadi semakin menarik karena, menurut informasi yang disampaikan GHLHI, sebelum Dumas resmi tersebut dilayangkan, sejumlah nama yang berkaitan dengan kegiatan dredging telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Namun, hingga kini, GHLHI menyebut belum mengetahui hasil dari proses klarifikasi tersebut.

Tidak adanya informasi mengenai hasil klarifikasi itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan GHLHI mempertanyakan sejauh mana penanganan persoalan tersebut telah dilakukan.

Bagi GHLHI, klarifikasi terhadap sejumlah pihak semestinya tidak berhenti sebagai proses administratif internal. Jika memang terdapat dugaan persoalan kewenangan, keabsahan dokumen, proses penerbitan rekomendasi maupun dampak lingkungan, maka hasil klarifikasi seharusnya menjadi bagian dari proses penilaian apakah perkara tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tindakan hukum lainnya.

GHLHI sendiri dalam Dumas meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pejabat CDKP, staf, konsultan, KSOP, PT McDermott Indonesia dan BP Batam.

Dumas Diterima 30 September, Namun Komunikasi Tak Kunjung Terjadi

DPW GHLHI menyatakan Dumas tersebut kemudian disampaikan langsung ke Ditreskrimsus Polda Kepri dan diterima petugas pada 30 September 2026.

Menurut GHLHI, saat penyerahan laporan, pihaknya mendapat penjelasan bahwa laporan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan, yakni Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Maruhasa Mangombo Simamora.

Namun, hingga hari ini, komunikasi atau konsultasi lanjutan yang disebut akan dilakukan tersebut, menurut GHLHI, tidak pernah terjadi.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi organisasi masyarakat sipil tersebut. Terlebih, Dumas yang disampaikan bukan sekadar mempersoalkan prosedur administrasi biasa, tetapi menyangkut dugaan penggunaan dokumen pemerintahan sebagai bagian dari proses kegiatan pengerukan dan dumping di wilayah perairan.

GHLHI dalam laporannya meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya rangkaian hubungan antara penerbitan rekomendasi, penentuan koordinat, dokumen lingkungan, perizinan, kegiatan dredging, dumping, hingga kemungkinan dampak lingkungan.

Bukan Sekadar Surat, GHLHI Persoalkan Rantai Keputusan

GHLHI menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata apakah sebuah surat rekomendasi ada atau tidak.

Yang dipersoalkan adalah siapa yang mempunyai kewenangan menerbitkan, dari mana data koordinat diperoleh, siapa yang melakukan survei, apakah terdapat surat tugas, apakah nomor surat tercatat dalam register resmi, apakah tanda tangan dapat diverifikasi, serta bagaimana surat tersebut kemudian digunakan dalam proses perizinan.

Dalam Dumas, GHLHI menyebut adanya informasi bahwa nomor surat rekomendasi yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam arsip atau register tata kelola administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Namun organisasi tersebut juga menegaskan bahwa hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap buku agenda, register surat keluar, sistem persuratan elektronik, arsip fisik, disposisi, konsep surat, paraf dan metadata dokumen.

Artinya, GHLHI tidak meminta aparat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Sebaliknya, mereka meminta dokumen tersebut diaudit dan diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan.

Jejak Konsultan, CDKP dan KSOP Diminta Dibuka

Dumas juga meminta penyidik mendalami dugaan koordinasi yang tidak semestinya antara pejabat CDKP Batam, konsultan dan pihak tertentu pada KSOP dalam proses penerbitan sejumlah rekomendasi.

GHLHI meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu surat. Mereka mengusulkan agar aparat menyusun keseluruhan kronologi mulai dari permintaan perusahaan, konsultan, CDKP, KSOP, proses survei, penerbitan rekomendasi, dokumen lingkungan, BP Batam hingga izin pengerukan.

Bahkan, GHLHI meminta aparat menelusuri komunikasi elektronik, notulen, daftar hadir, surat undangan, surat tugas, kontrak, pembayaran jasa, dokumen survei, koordinat serta perubahan dokumen.

Jika nantinya ditemukan adanya pertukaran keuntungan, pemberian fasilitas, pembayaran tidak resmi atau kesepakatan tertentu untuk menerbitkan dokumen, GHLHI meminta aparat mendalami kemungkinan tindak pidana lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Dampak Lingkungan Juga Diminta Dibuktikan

Selain aspek administrasi dan kewenangan, GHLHI menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian penting dari Dumas.

Menurut dokumen tersebut, kegiatan pengerukan dan dumping berpotensi memengaruhi kualitas perairan melalui peningkatan kekeruhan atau TSS, sedimentasi dasar laut, gangguan habitat bentik, perubahan karakteristik substrat, gangguan biota dan rantai makanan, hingga potensi gangguan terhadap wilayah tangkap nelayan.

Namun GHLHI juga menegaskan bahwa dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan tidak boleh hanya disimpulkan berdasarkan pengamatan visual.

Karena itu, organisasi tersebut meminta dilakukan pengambilan sampel air laut dan sedimen, pengujian laboratorium, pemeriksaan biota, analisis parameter kualitas air, pemeriksaan titik koordinat dumping, hingga pemetaan wilayah terdampak.

Dengan pendekatan tersebut, GHLHI mendorong agar perkara tidak hanya berhenti pada pertanyaan administratif mengenai surat rekomendasi, tetapi juga menjawab apakah terdapat dampak nyata terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.

GHLHI Siapkan Langkah ke Bareskrim dan Propam Mabes Polri

Karena mengaku belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan dari Polda Kepri, GHLHI menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri.

Tidak hanya itu. GHLHI juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kabid Propam Mabes Polri untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek penanganan pengaduan dan proses klarifikasi yang telah berlangsung.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk eskalasi setelah laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kepri belum memperoleh komunikasi lanjutan yang dijanjikan kepada pihak pelapor.

Dalam konteks ini, GHLHI juga menyinggung informasi bahwa Dirreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah menjalani pemeriksaan Paminal Propam Mabes Polri. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan antara pemeriksaan tersebut dengan Dumas GHLHI.

Tantangan bagi Kapolda Kepri yang Baru

Ketua DPW GHLHI Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., mengatakan langkah membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan laporan masyarakat memperoleh proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah menyerahkan laporan Dumas kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan diterima secara resmi pada 30 September 2026. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut akan dikonsultasikan kepada pimpinan, Dirreskrimsus. Tetapi sampai hari ini, konsultasi yang dimaksud dan komunikasi lanjutan kepada kami tidak pernah terjadi.”

Menurut Wisnu, GHLHI telah memberikan ruang bagi Polda Kepri untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun apabila tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Karena itu kami akan melanjutkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri dan juga ke Propam Mabes Polri. Ini bukan persoalan mencari kesalahan seseorang, tetapi menyangkut bagaimana laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, dokumen pemerintahan dan lingkungan hidup ditangani secara profesional.”

Wisnu menyebut kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Kapolda Kepri yang baru, Irjen Pol Suhendri.

“Ini juga menjadi tantangan bagi Kapolda Kepri yang baru. Kami ingin melihat apakah laporan masyarakat seperti ini benar-benar ditangani secara transparan, profesional dan sesuai prosedur. Kami tidak meminta perkara ini langsung dinyatakan benar atau salah. Kami hanya meminta diperiksa secara objektif dan terbuka berdasarkan alat bukti.”

GHLHI: Jangan Ada Ruang bagi Laporan yang Berhenti di Meja

Dalam Dumasnya, GHLHI sendiri meminta Polda Kepri melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari kewenangan Kepala CDKP Batam, audit surat rekomendasi, register surat, pemeriksaan forensik dokumen, keaslian tanda tangan, personel dan surat tugas, kompetensi konsultan, hubungan konsultan-CDKP-KSOP, dokumen PT McDermott dan BP Batam, hingga pemeriksaan titik koordinat dumping dan dampak lingkungan.

GHLHI juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat yang menandatangani surat.

Dalam dokumen tersebut, organisasi ini meminta aparat menelusuri siapa yang meminta, siapa yang menyusun, siapa yang memfasilitasi, siapa yang memberikan data, siapa yang menggunakan dan siapa yang memperoleh manfaat dari penerbitan dokumen tersebut.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi yang dapat dijelaskan melalui klarifikasi dan audit dokumen, atau justru terdapat persoalan pidana yang lebih serius, seluruhnya membutuhkan pembuktian.

Yang jelas, GHLHI telah menyatakan sikap: jika pintu pemeriksaan di tingkat Polda Kepri tidak kunjung memberikan kepastian, maka mereka akan mengetuk pintu Bareskrim dan Propam Mabes Polri.

Dan bagi GHLHI, pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar tentang siapa yang menerbitkan sebuah rekomendasi, tetapi siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rantai keputusan dari surat, koordinat, perizinan, kegiatan pengerukan hingga dampaknya terhadap laut Batam.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *