BATAM, Mediabatam.id — Aktivitas sebuah gudang di Blok E1 No. 12A, Kawasan Industri Golden BCI, Bengkong, Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai barang yang tersimpan di dalam gudang dan aktivitas pemindahan barang ke kendaraan boks.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah kardus dan barang dalam kemasan terlihat menumpuk di dalam gudang. Aktivitas bongkar-muat juga tampak berlangsung, dengan kendaraan boks berada di depan gudang untuk melakukan pemindahan barang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait legalitas produk, pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang memang diwajibkan SNI, serta distribusi barang dari Batam ke luar daerah.
Publik mempertanyakan apakah seluruh produk yang disimpan dan didistribusikan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dokumen perizinan, ketentuan standar produk, serta prosedur distribusi dan pengawasan barang.
Jika benar terdapat produk yang wajib SNI namun diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan SNI, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan barang di dalam gudang, tetapi juga bagaimana barang tersebut dapat beredar dan dikirim keluar Batam.
Karena itu, aparat dan instansi berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung dan verifikasi terhadap jenis barang, dokumen perizinan, sertifikasi/ketentuan SNI yang berlaku, serta jalur distribusinya.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah seluruh aktivitas gudang tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk yang wajib memenuhi SNI di Batam?
Mediabatam.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak pengelola gudang serta instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
















