Komdigi: Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, mediabatam.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi anak-anak di ruang digital. Lebih dari separuh anak Indonesia disebut telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, dalam kegiatan Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Menurut Alfreno, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa tantangan serius terhadap perlindungan anak di internet. Bahkan, kelompok usia rentan kini menjadi sasaran berbagai ancaman digital.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Dari sekitar 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terpapar. Selain itu, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkap Alfreno.

Ia menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten terjadi ketika anak-anak dengan mudah mengakses berbagai informasi di media sosial, baik positif maupun negatif, tanpa pengawasan yang memadai.

“Anak-anak dengan adanya akses media sosial bisa terpapar konten apa pun, baik negatif maupun positif,” jelasnya.

Sementara itu, risiko kontak dinilai lebih berbahaya karena memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing di dunia maya. Kondisi ini berpotensi memicu berbagai tindakan negatif seperti pelecehan hingga penyebaran paham radikal.

“Hari ini tidak sedikit anak-anak bisa ngobrol dengan orang yang tidak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme, bahkan berpotensi terjadi pelecehan terhadap anak,” tambahnya.

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

“Kita tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Kita hanya ingin mereka memahami mana yang benar dan salah serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital,” tegasnya.

Peningkatan kasus paparan konten negatif terhadap anak di media sosial kini menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan orang tua serta literasi digital dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk internet dan media sosial.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *