Kepala CDKP Batam Dipanggil Ditreskrimsus Polda Kepri, Misteri Rekomendasi Dumping McDermott Kian Terbuka

Syahrul Amri Belum Jawab Konfirmasi Media, GHLHI Kepri Siapkan Laporan ke Bareskrim

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, MediaBatam.id — Polemik aktivitas dredging PT McDermott Indonesia di Batu Ampar, Batam, memasuki babak yang semakin serius.

Setelah sebelumnya muncul persoalan mengenai kewenangan dan administrasi penerbitan rekomendasi titik dumping area, kini Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Batam, Syahrul Amri, mendapat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

Surat undangan klarifikasi tersebut menjadi perkembangan penting karena persoalan yang sebelumnya berada pada ranah administrasi pemerintahan kini masuk dalam penelusuran aparat penegak hukum.

Dalam surat Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah diperoleh MediaBatam.id, disebutkan bahwa penyelidik sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penataan ruang, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau pertambangan mineral dan batu bara yang diduga terjadi pada PT McDermott di Batu Ampar, Batam.

Kepala CDKP Batam diminta memberikan keterangan kepada penyelidik. Berdasarkan surat tersebut, klarifikasi dijadwalkan pada 14 September 2026 di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

Rekomendasi Titik Dumping Jadi Titik Panas
Persoalan ini tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, MediaBatam.id menelusuri dokumen rekomendasi terkait titik dumping material hasil pengerukan aktivitas dredging PT McDermott.

Dalam penelusuran tersebut muncul dugaan persoalan mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi, administrasi surat, serta proses keterlibatan aparatur CDKP Batam.

Nama Syahrul Amri kemudian menjadi salah satu titik penting karena rekomendasi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan CDKP Batam.

Persoalan semakin menarik setelah muncul perbedaan keterangan antarlembaga mengenai asal-usul rekomendasi titik dumping.

Sebelumnya, Kepala KSOP Khusus Batam menyebut adanya keterlibatan sejumlah instansi dalam proses survei, sementara PSDKP Batam membantah keterlibatan dalam survei maupun pemberian rekomendasi titik dumping. Penelusuran media kemudian menemukan dokumen yang mengarah pada CDKP Batam sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi.

Syahrul Bungkam, Pertanyaan Media Belum Terjawab

MediaBatam.id sebelumnya telah meminta klarifikasi langsung kepada Syahrul Amri mengenai dasar kewenangan penerbitan rekomendasi tersebut, proses administrasinya, serta keterlibatan personel CDKP Batam.

Namun hingga berita ini disusun, Syahrul Amri belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan MediaBatam.id.

Sikap diam tersebut tentu tidak dapat otomatis dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran.

Namun dalam konteks kepentingan publik, tidak adanya klarifikasi membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung : siapa yang meminta rekomendasi, atas dasar kewenangan apa rekomendasi diterbitkan, bagaimana proses administrasinya, dan untuk kepentingan siapa dokumen tersebut digunakan.

Sebelumnya, MediaBatam.id juga memberitakan pernyataan Sekdaprov Kepri Misni yang menyebut, “Sudah kita beri teguran ya.” Namun saat itu belum dijelaskan secara terbuka jenis pelanggaran, siapa yang menerima teguran, dan apakah teguran tersebut merupakan hasil pemeriksaan formal Inspektorat atau BKD.

Dino Saputra dan Rendi Marlan Juga Perlu

Dijelaskan
Selain Syahrul Amri, nama Dino Saputra dan Rendi Marlan juga muncul dalam penelusuran MediaBatam.id mengenai aktivitas dan komunikasi yang berkaitan dengan proses administrasi dredging.

Keterlibatan keduanya perlu dijelaskan secara terang : apakah mereka menjalankan tugas resmi, berdasarkan surat penugasan, atau hanya hadir dalam kapasitas administratif lainnya.

Demikian pula penggunaan atribut kedinasan dan posisi masing-masing dalam proses tersebut perlu diverifikasi oleh instansi terkait.

MediaBatam.id tidak menyimpulkan bahwa keterlibatan seseorang dalam pertemuan atau proses administrasi otomatis merupakan pelanggaran. Yang menjadi persoalan adalah apakah seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur resmi.

GHLHI : Jika Ada Manipulasi, Harus Dibuka

Ketua DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau), Wisnu Hidayatullah, S.E., menilai persoalan rekomendasi titik dumping tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi internal pemerintahan.
“Kalau benar ditemukan adanya kongkalikong, manipulasi dokumen atau maladministrasi dalam proses rekomendasi perizinan, ini harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dokumen pemerintahan, terlebih jika rekomendasi tersebut berkaitan dengan aktivitas dumping material hasil dredging ke wilayah laut,” tegas Wisnu.

Menurutnya, GHLHI Kepri akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan melaporkan secara resmi persoalan ini ke Bareskrim Polri pada minggu depan. Kami ingin seluruh proses penerbitan rekomendasi diperiksa secara menyeluruh, termasuk siapa yang menginisiasi, siapa yang menerbitkan, siapa yang memproses, serta apakah terdapat manipulasi atau maladministrasi dalam proses tersebut,” ujar Wisnu.

Dugaan Kerusakan Biota Laut Tak Boleh Diabaikan

Wisnu juga menyoroti aspek lingkungan dari aktivitas dumping hasil dredging.

Menurut GHLHI Kepri, titik pembuangan material hasil pengerukan harus mendapatkan perhatian serius karena material dredging berpotensi membawa sedimen maupun kontaminan yang dapat memengaruhi ekosistem laut, tergantung karakter material dan kondisi lokasi pembuangan.
“Kami sebagai pemerhati dan penggiat lingkungan hidup melihat persoalan ini bukan hanya soal selembar rekomendasi.

Kalau material hasil dredging dibuang ke laut tanpa memastikan aspek lingkungan, maka yang dipertaruhkan adalah ekosistem dan biota laut di sekitar titik dumping,” kata Wisnu.

Ia menegaskan, dugaan kerusakan lingkungan tersebut juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah, pengujian kualitas material dredging, kualitas air dan sedimen, serta kajian terhadap kondisi biota di sekitar lokasi dumping.

Kini Bola Ada di Tangan Penyidik

Dengan adanya undangan klarifikasi terhadap Kepala CDKP Batam, persoalan rekomendasi dumping McDermott kini memasuki fase yang berbeda.

Penyelidikan kepolisian diharapkan dapat mengurai rantai penerbitan rekomendasi, termasuk kewenangan pejabat yang menandatangani, proses administrasi, pihak yang mengajukan, pihak yang berkomunikasi dengan instansi pemerintah, serta penggunaan rekomendasi tersebut dalam kegiatan dredging.

Pada saat yang sama, Pemprov Kepri juga dituntut tidak berhenti pada pemberian teguran.
Jika memang terdapat kesalahan administratif, harus dijelaskan bentuk dan dasar pelanggarannya. Jika ditemukan pelanggaran disiplin ASN, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan. Dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kewenangan penanganannya berada pada aparat penegak hukum.

Satu hal kini menjadi kunci, rekomendasi titik dumping itu sebenarnya lahir melalui prosedur resmi dan kewenangan yang sah, atau terdapat persoalan dalam proses penerbitannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup dengan diamnya pejabat. Dokumen, kewenangan, prosedur dan keterangan para pihaklah yang harus berbicara.

Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Syahrul Amri, CDKP/DKP Kepri, PT McDermott Indonesia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *