Batam, mediabatam.id – Muncul dugaan penggunaan tanah hasil galian proyek pemerintah untuk kepentingan proyek swasta di kawasan Batam Center. Temuan tersebut berada di lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan perumahan swasta di depan kawasan Perumahan Palazzo Belian, Batam Center.
Berdasarkan informasi yang diperoleh mediabatam.id di lapangan, lokasi tersebut saat ini telah dilakukan penimbunan menggunakan tanah dalam jumlah cukup besar. Tanah timbunan tersebut diduga berasal dari hasil pekerjaan pelebaran Jalan Raja Isa yang merupakan proyek pemerintah di bawah pengawasan Dinas Bina Marga Kota Batam.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya hamparan lahan yang telah diratakan dan dipersiapkan untuk pembangunan. Di area tersebut juga terlihat papan plang bertuliskan bahwa lahan berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Masyarakat mempertanyakan mekanisme pemanfaatan tanah hasil galian proyek pemerintah yang digunakan untuk kegiatan pembangunan swasta. Pasalnya, material yang berasal dari pekerjaan proyek pemerintah seharusnya memiliki tata kelola, administrasi, dan peruntukan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar tanah timbunan tersebut berasal dari proyek pelebaran Jalan Raja Isa, maka perlu adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai status material tersebut, dasar pemanfaatannya, serta apakah telah melalui prosedur dan perizinan yang sesuai.
Penggunaan material hasil pekerjaan proyek pemerintah untuk kepentingan pihak lain tanpa mekanisme yang transparan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan aset dan material yang berasal dari kegiatan yang dibiayai oleh negara atau daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, mediabatam.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Bina Marga Kota Batam, pihak pelaksana proyek pelebaran Jalan Raja Isa, serta pihak pengembang yang melakukan penimbunan di lokasi tersebut untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi mediabatam.id)
















