Batam, Mediabatam.id – Pemberitaan mengenai aktivitas pengerukan (dredging) dan pembuangan material hasil kerukan (dumping) di kawasan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait legalitas perizinan dan mekanisme pengawasan, Kantor KSOP Khusus Batam akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada Mediabatam.id.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, S.T., M.MT., dijelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pengerukan bukan berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun KSOP.
Menurut penjelasan tersebut, kegiatan pendalaman alur yang dilaksanakan PT McDermott Indonesia telah mengantongi Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (PB-UMKU) Nomor 812020298247600310001 yang diterbitkan pada 3 Juli 2026 oleh BP Batam.
Ruang lingkup izin tersebut meliputi pekerjaan pengerukan di Kolam Pelabuhan Terminal Khusus PT McDermott Indonesia di Batu Ampar dengan klasifikasi KBLI 42915, serta memuat kewajiban teknis, aspek lingkungan, dan keselamatan pelayaran.
Penjelasan KSOP tersebut sekaligus mempertegas bahwa BP Batam merupakan instansi yang menerbitkan persetujuan pekerjaan pengerukan, sehingga kewenangan mengenai legalitas izin berada pada instansi tersebut.
Terkait lokasi pembuangan material hasil pengerukan (dumping area), KSOP Khusus Batam menjelaskan bahwa penentuan lokasi dilakukan melalui survei bersama yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain BP Batam, Distrik Navigasi Tanjungpinang, PSDKP Batam, KSOP Khusus Batam melalui inspeksi lapangan, serta instansi teknis lainnya.
Dalam penjelasannya, KSOP menyebut bahwa titik lokasi dumping direkomendasikan oleh PSDKP, sedangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan oleh BP Batam sesuai ketentuan PP Nomor 25 Tahun 2025.
Keterangan tersebut menjadi informasi penting dalam rangkaian investigasi yang dilakukan Mediabatam.id, mengingat sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan legalitas lokasi dumping serta instansi yang memiliki kewenangan menetapkan titik pembuangan material hasil pengerukan.
Di sisi lain, KSOP menegaskan bahwa ruang lingkup pengawasannya terbatas pada aspek keselamatan pelayaran.
“Pengawasan yang dilakukan KSOP Batam terkait kegiatan tersebut adalah pengawasan olah gerak kapal dalam rangka keselamatan pelayaran. Sedangkan monitoring kegiatan dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan, yaitu BP Batam,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada Mediabatam.id.
KSOP juga menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pengerukan melebihi volume yang diizinkan maupun pelaksanaan pekerjaan di luar area yang telah disetujui, kewenangan penanganannya berada pada instansi yang menerbitkan izin.
Dengan demikian, KSOP menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap aspek legalitas volume pengerukan maupun kesesuaian pelaksanaan izin tersebut.
Sementara itu, terkait kepastian bahwa seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KSOP kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan di bidang keselamatan pelayaran.
Untuk legalitas izin pengerukan maupun pengawasan teknis lainnya, KSOP meminta agar konfirmasi ditujukan kepada instansi yang berwenang menerbitkan perizinan.
Penjelasan tersebut membuka babak baru dalam penelusuran aktivitas dredging dan dumping di kawasan PT McDermott Indonesia. Pasalnya, dari klarifikasi KSOP muncul informasi bahwa proses penetapan lokasi dumping melibatkan sejumlah instansi, sementara rekomendasi titik lokasi disebut berasal dari PSDKP, dan penerbitan PKKPRL disebut dilakukan oleh BP Batam.
Atas dasar itu,
Mediabatam.id akan melanjutkan penelusuran dengan meminta penjelasan resmi dari BP Batam, PSDKP Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta PT McDermott Indonesia, untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerbitan izin, proses penetapan lokasi dumping, mekanisme pengawasan lintas instansi, serta memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sesuai prinsip cover both sides, Mediabatam.id tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan tambahan dari instansi terkait, media akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.
















