BP Batam Mulai Merespons Sorotan Dredging McDermott, Sejumlah Pertanyaan Perizinan Masih Menunggu Jawaban

banner 120x600
banner 468x60

Batam, Mediabatam.id – Polemik aktivitas pengerukan atau dredging serta pembuangan material hasil kerukan (dumping) yang dilakukan PT McDermott Indonesia di kawasan Batu Ampar kini mulai mengarah kepada BP Batam sebagai pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan izin kegiatan tersebut.

BP Batam mulai merespons permintaan konfirmasi yang diajukan terkait legalitas dan mekanisme pengawasan kegiatan pengerukan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerbitan izin, volume material yang dikeruk, penetapan lokasi pembuangan hasil kerukan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuy Sirait, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait sebelum memberikan penjelasan resmi.

“Kita koordinasikan dengan unit-unit terkait ya,” tulis Ariastuy Sirait.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal BP Batam terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan menyangkut kewenangan, legalitas, serta pengawasan aktivitas dredging PT McDermott Indonesia.

Sebelumnya, KSOP Khusus Batam dalam keterangannya menyebut pekerjaan pengerukan PT McDermott Indonesia telah memperoleh persetujuan pekerjaan pengerukan dari BP Batam. KSOP juga menjelaskan bahwa kewenangannya berada pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, sementara legalitas perizinan serta aspek teknis kegiatan berada pada instansi yang memiliki kewenangan.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari BP Batam.

Di antaranya, apa dasar hukum yang digunakan BP Batam dalam menerbitkan persetujuan pekerjaan pengerukan? Berapa volume material yang diperbolehkan untuk dikeruk? Di mana lokasi resmi dumping material hasil pengerukan? Bagaimana proses penetapan lokasi tersebut? Apakah seluruh dokumen dan persetujuan pemanfaatan ruang laut telah dipenuhi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) apabila dipersyaratkan?

Selain persoalan perizinan, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Publik perlu mengetahui bagaimana BP Batam memastikan material hasil pengerukan dibuang sesuai lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta bagaimana pengawasan dilakukan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas pelayaran di sekitar kawasan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat aktivitas pengerukan dan dumping bukan sekadar pekerjaan teknis di kawasan industri. Kegiatan tersebut bersinggungan dengan pemanfaatan ruang laut, keselamatan pelayaran, lingkungan, serta tata kelola perizinan.

Karena itu, transparansi mengenai dokumen perizinan, volume pengerukan, titik koordinat atau lokasi dumping, dasar penetapan lokasi, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pihak BP Batam menyatakan masih melakukan koordinasi internal sebelum memberikan keterangan resmi.

Mediabatam.id masih membuka ruang bagi BP Batam maupun PT McDermott Indonesia untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta dokumen pendukung terkait kegiatan tersebut.

Konfirmasi dan penjelasan dari para pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, keberimbangan, dan hak jawab dalam praktik jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *