Ombudsman RI Soroti Dugaan Pungli dan Kekerasan di Lingkungan Madrasah dan Pesantren

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, mediabatam.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pendidikan keagamaan, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) di madrasah hingga dugaan tindak kekerasan di pesantren.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, saat melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah fokus pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama RI, termasuk pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) serta berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.

Nuzran menegaskan Ombudsman RI terus menjalankan fungsi pengawasan dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama.

“Hari ini kami melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya,” ujar Nuzran.

Ombudsman RI mencatat, sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima sebanyak 32 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah.

Menurut Nuzran, laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pungutan saat proses penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam hingga uang pembangunan.

Tak hanya itu, Ombudsman RI turut menyoroti perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang disebut tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan.

“Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain persoalan pungutan liar, Ombudsman RI juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah program pengawasan rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang membutuhkan dukungan dari jajaran Kementerian Agama.

Sementara itu, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, pengawasan dari Ombudsman sangat membantu Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kementerian Agama adalah instansi yang sangat besar dengan lebih dari 4.700 satuan kerja dan jumlah pegawai yang tersebar hingga ke KUA di pedesaan. Dengan keterbatasan Inspektorat Jenderal, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini Ombudsman membantu kami melihat hal-hal yang belum terlihat,” tutur Nasaruddin.

Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman RI berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama dapat semakin diperkuat demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *