Batam, mediabatam.id – Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam oleh PT Ashmi Sinar Dynatama yang beroperasi di kawasan BCI Park, Batu Ampar, Kota Batam, mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima upah yang diduga berada di bawah UMK Batam meski bekerja dengan jam kerja normal. Karyawan tersebut menyebut dirinya bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB sebagaimana ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan tidak membantah adanya pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini, perwakilan perusahaan menyatakan kondisi tersebut telah disampaikan sejak awal proses perekrutan.
“Bagi yang di bawah UMK itu sudah disampaikan dari awal, karena kami tidak mampu membayar sesuai UMK dan mereka mau, baru kami pekerjakan,” tulis perwakilan perusahaan melalui pesan singkat kepada media ini, Sabtu (31/5/2026).
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa setiap pekerja yang direkrut telah menandatangani kontrak kerja dan menyetujui ketentuan yang ditawarkan perusahaan sebelum mulai bekerja.
“Kami ada kontrak, mereka setuju baru dipekerjakan. Jadi jika yang kerja merasa tidak sesuai, mereka boleh mundur. Kami tidak memaksa, karena kami tidak mampu membayar full UMK,” lanjutnya.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, upah minimum merupakan standar pengupahan yang ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak perusahaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian sistem pengupahan yang diterapkan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau maupun Dinas Tenaga Kerja terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila ditemukan laporan resmi dari pekerja atau masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari instansi ketenagakerjaan terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















