BATAM, Mediabatam.id – Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan. Kegiatan yang awalnya diduga merupakan bagian dari pekerjaan pematangan lahan kini memunculkan pertanyaan baru setelah muncul informasi bahwa material batu hasil galian tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan ke berbagai pihak.7
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, alat berat terlihat aktif melakukan pemecahan batu cadas dalam jumlah besar. Material yang telah dipecah kemudian ditumpuk dan dipersiapkan untuk diangkut menggunakan dump truck maupun kendaraan lori.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa batu padas hasil pemecahan bukit tersebut bukan hanya digunakan untuk kebutuhan internal proyek, melainkan juga disebut telah memiliki pembeli dari kalangan perusahaan hingga perorangan.
Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas yang berlangsung tidak lagi sekadar pekerjaan pematangan lahan. Kegiatan tersebut berpotensi mengarah pada pemanfaatan dan penjualan material mineral yang memiliki nilai ekonomi, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib dilengkapi dengan perizinan yang sah.
Publik pun mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Apakah pihak yang melakukan penggalian telah mengantongi izin yang diperlukan untuk mengambil dan memperjualbelikan batu padas hasil pemecahan bukit? Ataukah kegiatan tersebut hanya berbekal izin pematangan lahan namun materialnya kemudian diperdagangkan secara komersial?
Jika benar terjadi penjualan material tanpa izin yang sesuai, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor sumber daya mineral. Selain itu, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian, mengingat aktivitas pengambilan material dalam jumlah besar dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi kawasan sekitar apabila tidak melalui kajian dan pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola kegiatan mengenai status perizinan maupun tujuan distribusi material batu padas tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dari instansi terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, hingga aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau pemanfaatan material mineral tanpa dasar hukum yang jelas, publik meminta agar penindakan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Sebab, pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai aturan bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di Kota Batam.
(Redaksi Mediabatam.id)
















