Batam, mediabatam.id – Kinerja pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivitas yang diduga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hingga kini dinilai belum mendapatkan tindakan tegas maupun respons yang jelas dari instansi terkait.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain dugaan pembuangan material tanah menggunakan puluhan truk dari kawasan Tunas Prima menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, aktivitas pembuangan limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Kabil yang mengarah ke laut, kegiatan cut and fill yang dilakukan oleh PT SUG di kawasan Kabil, serta aktivitas pemotongan lahan dan pengambilan material bauksit di sekitar kawasan TPA Punggur.
Menurut sejumlah warga, berbagai aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Namun hingga saat ini, publik mengaku belum melihat adanya langkah penindakan yang tegas dari pihak terkait.
“Publik mempertanyakan mengapa berbagai kegiatan yang diduga berpotensi merusak lingkungan ini seolah tidak mendapatkan perhatian serius, sementara persoalan lain yang dianggap lebih kecil justru mendapat respons cepat dari berbagai instansi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menyoroti adanya perbedaan respons pemerintah terhadap berbagai isu yang berkembang di Kota Batam. Menurut mereka, beberapa persoalan seperti penertiban barang bekas atau persoalan tanaman hias kerap mendapat perhatian luas, sementara dugaan aktivitas yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, pencemaran laut, maupun perubahan bentang alam justru terkesan minim pengawasan.
Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil pengawasan terhadap berbagai kegiatan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha maupun pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang P4ers.
















