Batam, Mediabatam – Aktivitas pemotongan bukit dan pengambilan tanah (cut and fill) di sejumlah wilayah Kota Batam masih terus berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merugikan daerah.
Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat berada di kawasan Kabil, tepatnya pada area yang disebut-sebut dikelola oleh PT SUG. Selain itu, aktivitas pengambilan material bauksit di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur juga dikabarkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut tidak hanya berdampak pada perubahan bentang alam dan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah apabila pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus dugaan pencurian dan penampungan besi tua atau yang belakangan dikenal publik dengan istilah “rayap besi”. Dalam kasus tersebut, berbagai unsur pemerintah hingga pimpinan daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Ketika menyangkut besi tua, respons pemerintah dan aparat terlihat begitu cepat. Namun ketika menyangkut pengambilan tanah dan bauksit yang berlangsung bertahun-tahun, justru terkesan lamban. Publik tentu bertanya, ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Perbedaan respons tersebut memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Masyarakat menilai aktivitas cut and fill yang dilakukan secara masif seharusnya mendapatkan perhatian yang sama seriusnya karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan, tata ruang wilayah, hingga penerimaan daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas kegiatan cut and fill yang masih berlangsung di sejumlah lokasi di Batam. Transparansi dinilai penting untuk menghilangkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kini pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat semakin menguat: mengapa “rayap besi” dapat ditindak dengan cepat, sementara dugaan “rayap tanah” yang mengeruk bukit dan bauksit di Batam terkesan bebas beroperasi? Apakah terdapat kendala hukum, persoalan perizinan, atau justru adanya pembiaran yang belum terungkap?
Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata dari pemerintah serta aparat penegak hukum agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pelanggaran yang melibatkan kepentingan yang lebih besar.
















