Dikonfirmasi Media, Kepala Sekolah SMKN 1 Bunguran Barat Tegas Kan Pengolahan Dana Bos Sesuai Juknis Dan Telah Di Awasi Instansi Berwenang

banner 120x600
banner 468x60

 

Natuna – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah besaran anggaran yang diterima sekolah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dipublikasikan dan memunculkan pertanyaan mengenai penggunaannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMK Negeri 1 Bunguran Barat menerima Dana BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp213.400.000 pada tahun 2024 dan Rp257.400.000 pada tahun 2025. Dana tersebut disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar.

Dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2024, komponen administrasi kegiatan satuan pendidikan tercatat menyerap anggaran sebesar Rp76.650.000, kegiatan pembelajaran sebesar Rp34.860.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp37.390.000. Besaran alokasi pada sejumlah komponen tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar pengelolaannya tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti hal tersebut, sentinelpraja.com yang tergabung dalam Media Group mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMK Negeri 1 Bunguran Barat, Kasyifal Ghammi Thaib, S.Kom, guna memperoleh penjelasan secara berimbang mengenai mekanisme penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kasyifal menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS, serta mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun, dibahas, dan disahkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Seluruh penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 maupun Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Bunguran Barat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, serta mengacu pada RKAS yang telah disusun, dibahas, dan disahkan sesuai mekanisme,” jelas Kasyifal.

Ia menambahkan, setiap pengeluaran Dana BOS dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional sekolah dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik, meliputi kegiatan pembelajaran, peningkatan mutu layanan pendidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, administrasi sekolah, serta komponen pembiayaan lain yang telah diatur dalam petunjuk teknis.

Menurutnya, Dana BOS bukan merupakan anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan seluruh manfaatnya dikembalikan kepada peserta didik melalui berbagai program pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif dan berkualitas.

Terkait pengawasan, Kasyifal menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Bunguran Barat telah melalui proses pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pemeriksaan oleh Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain menjelaskan aspek administrasi pengelolaan anggaran, Kasyifal juga menegaskan pentingnya peran pendidikan sebagai investasi bangsa, khususnya bagi Kabupaten Natuna yang merupakan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pendidikan merupakan investasi bangsa yang sangat penting dan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Seluruh anggaran pendidikan, termasuk Dana BOS, diarahkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen menjalankan pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku dan menyatakan siap memberikan penjelasan maupun dokumen apabila diperlukan oleh instansi yang berwenang.

Pemberitaan mengenai pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. Di sisi lain, klarifikasi dari pihak sekolah menjadi bagian penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *