Diduga Langgar Prosedur Karantina, Gudang Barang Import Di Kawasan Union Dan Pelita Batam Jd Sorotan

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

 

Batam Mediabatam.id – Aktivitas bongkar muat dan penyimpanan komoditas pangan impor di sejumlah gudang kawasan Union dan Pelita, Kota Batam, menjadi perhatian publik. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan karantina mencuat setelah beredarnya informasi mengenai distribusi berbagai komoditas impor, seperti bawang putih, bawang merah, serta produk hortikultura lainnya, yang diduga dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan resmi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas logistik di kawasan tersebut terlihat berlangsung cukup padat. Sejumlah truk wingbox, kontainer berpendingin (reefer container), hingga forklift tampak hilir mudik membongkar dan memindahkan ratusan karung serta kardus berisi komoditas impor ke dalam gudang penyimpanan.

Dari informasi yang dihimpun, komoditas tersebut diduga langsung disimpan dan didistribusikan ke pasar tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pemeriksaan karantina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan itu mencakup belum adanya kepastian mengenai sertifikat fitosanitari maupun dokumen karantina yang menjadi persyaratan utama sebelum barang dapat diedarkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap media pembawa berupa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia untuk dilaporkan kepada pejabat karantina serta menjalani pemeriksaan administrasi, fisik, hingga pengujian laboratorium sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pemasukan.

Proses karantina memiliki peran strategis dalam mencegah masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), hama, bakteri, jamur, maupun penyakit lain yang dapat mengancam sektor pertanian, ketahanan pangan, dan kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada aspek kesehatan dan biosekuriti, distribusi komoditas impor tanpa melalui pengawasan karantina juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan prosedur impor yang berlaku.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha berharap instansi terkait, mulai dari Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Perdagangan, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi lapangan serta audit terhadap aktivitas gudang di kawasan Union dan Pelita.

Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan seluruh komoditas impor yang beredar telah memenuhi persyaratan hukum, sekaligus menutup celah masuknya barang yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana di bidang kepabeanan dan karantina, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum, melindungi konsumen, serta mengamankan kepentingan nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *