Batam Mediabata.id – Maraknya peredaran rokok merek PSG di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Produk yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai tersebut dijual secara terbuka di berbagai warung kelontong dan kios dengan kisaran harga Rp10.000 hingga Rp13.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang telah dibebani cukai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ). Di tengah operasi penindakan yang berkali-kali dilakukan aparat, pasokan rokok PSG disebut-sebut tetap mengalir dan mudah ditemukan di berbagai jalur distribusi hingga tingkat pengecer.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengklaim bahwa peredaran rokok tersebut diduga melibatkan jaringan distribusi yang terorganisasi. Bahkan, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang tokoh politik di Kepulauan Riau dalam pengelolaan jaringan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat bukti resmi maupun pernyataan aparat penegak hukum yang menguatkan klaim tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Informasi lain yang juga perlu diverifikasi menyebutkan bahwa sekitar 24 Juli 2026 terdapat dugaan masuknya pasokan rokok melalui salah satu pelabuhan tikus di kawasan Barelang. Dugaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa dokumen kepabeanan, rekaman aktivitas pelabuhan, serta jalur distribusi barang setelah tiba di Batam.
Apabila rokok yang beredar tersebut benar tidak dikenai cukai sesuai ketentuan, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar. Mengingat volume peredarannya yang disebut luas di Batam, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai dapat mencapai nilai yang signifikan. Besaran pasti kerugian tersebut hanya dapat dipastikan melalui audit dan perhitungan resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fenomena ini tidak semata-mata mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap rokok berharga murah akibat tekanan ekonomi, tetapi juga menjadi indikator adanya tantangan serius dalam pengawasan barang kena cukai. Apabila jaringan distribusi ilegal benar beroperasi secara berkelanjutan, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Media ini mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas asal-usul, jalur distribusi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peredaran rokok PSG. Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
















