Nyaris Seribu Senjata Ditemukan Di Lingkungan Sekolah Jakarta Selatan, Polisi Diminta Usut Dugaan Jaringan Senjata Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Mediabatam.id – Temuan nyaris seribu pucuk senjata di lingkungan sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuka babak baru penyelidikan yang berpotensi menyeret perkara ini jauh melampaui sengketa internal yayasan. Selain senjata api dan air gun, aparat juga menerima penyerahan barang bukti berupa amunisi, alat pembuat peluru, narkotika, hingga puluhan keping CD bermuatan pornografi dari ruangan yang disebut sebelumnya dikuasai mantan Ketua Yayasan.

Kasus yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana ratusan bahkan hampir seribu senjata dapat tersimpan dalam lingkungan pendidikan tanpa terdeteksi dalam waktu yang lama.

Berdasarkan keterangan pihak yayasan, penemuan awal terjadi pada 10–11 Juli 2026 saat dilakukan pembongkaran dan penataan barang di ruangan mantan Ketua Yayasan. Dari proses tersebut ditemukan sebanyak 995 pucuk senjata, yang terdiri atas berbagai jenis, termasuk senjata api, air gun, amunisi, serta beragam perlengkapan pendukung lainnya.

Belum berhenti di situ, pada Rabu (5/8/2026) malam, pihak sekolah kembali menemukan sejumlah barang yang kemudian langsung diserahkan kepada penyidik. Barang tersebut meliputi empat senjata laras panjang, dua senjata laras pendek, peredam, tujuh magasin berbagai jenis, sejumlah amunisi berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47, dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru, hingga buku panduan pembuatan peluru.

Dalam pemeriksaan awal terhadap ruangan tersebut, pihak sekolah juga mengaku menemukan dua linting ganja, satu plastik yang diduga berisi sabu, sejumlah alat isap narkotika, serta sekitar 30 keping CD video pornografi.

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menegaskan seluruh barang yang ditemukan telah diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan forensik.

Menurutnya, seluruh temuan tersebut berada di ruangan yang sebelumnya menjadi akses mantan Ketua Yayasan yang telah diberhentikan pada April 2026.

Pemberhentian itu, kata Hermawanto, dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Ia menyebut terdapat indikasi dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah yang kemudian didaftarkan atas nama istri yang bersangkutan. Persoalan tersebut saat ini juga tengah bergulir melalui proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak yayasan juga menyatakan tidak lagi memiliki akses terhadap sejumlah ruangan penting karena seluruh kunci dibawa oleh pengurus lama. Kondisi tersebut menyebabkan masih terdapat satu ruangan menyerupai bunker yang hingga kini belum dapat dibuka.

Keberadaan bunker itu menjadi perhatian tersendiri. Yayasan meminta kepolisian segera melakukan pembukaan secara resmi karena dikhawatirkan masih terdapat barang-barang berbahaya maupun barang bukti lain di dalamnya.

“Kami meminta aparat membuka bunker tersebut karena kami tidak memiliki akses dan khawatir terdapat risiko hukum maupun risiko keselamatan apabila masih terdapat barang-barang yang berbahaya di dalamnya,” ujar Hermawanto.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan masyarakat mengenai temuan senjata di lingkungan sekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menyatakan sebelum laporan resmi diterima, penyidik bahkan telah lebih dahulu membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan perkara segera setelah informasi temuan diperoleh.

Penyelidikan kini difokuskan pada identifikasi seluruh barang bukti, pemeriksaan legalitas kepemilikan senjata, uji balistik, pemeriksaan forensik terhadap narkotika, hingga penelusuran asal-usul seluruh senjata yang ditemukan.

Pihak sekolah menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pemilik sah seluruh barang tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik melalui proses ilmiah dan hukum yang berlaku.

Meski demikian, besarnya jumlah senjata yang ditemukan di kawasan pendidikan dinilai bukan lagi persoalan administratif semata.

Hermawanto menyebut jenis dan kuantitas barang bukti yang ditemukan menuntut penyidikan lebih luas karena berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan senjata ilegal. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak yayasan dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Yang menjadi perhatian utama adalah fakta bahwa seluruh barang tersebut tersimpan di lingkungan sekolah, tempat yang setiap hari digunakan sebagai lokasi belajar peserta didik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal, mekanisme keamanan yayasan, serta bagaimana penyimpanan barang berisiko tinggi dapat berlangsung tanpa diketahui dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kini, publik menanti langkah lanjutan aparat kepolisian, termasuk pembukaan bunker yang masih terkunci, hasil uji balistik terhadap seluruh senjata, penelusuran legalitas kepemilikannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana yang lebih luas.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kepemilikan senjata, tetapi juga menyentuh aspek keamanan lingkungan pendidikan, tata kelola yayasan, serta potensi pelanggaran hukum lain yang seluruhnya masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.’

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *