BATAM — Mediabatam.id — Aktivitas pematangan lahan yang disebut berada di kawasan PT SRI Indah, Teluk Mata Ikan, Batam, mulai menuai sorotan serius. Pantauan visual di lokasi memperlihatkan sejumlah alat berat beroperasi di area tanah merah yang telah mengalami perubahan kontur cukup luas.
Terlihat excavator melakukan penggalian dan pemotongan bagian bukit, sementara sejumlah kendaraan angkutan berada di area kegiatan. Material tanah tampak dipindahkan dari satu bagian kawasan ke bagian lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar perizinan apa kegiatan pematangan lahan tersebut dilakukan dan apakah seluruh area yang dikerjakan berada dalam batas lahan yang secara sah dialokasikan untuk kegiatan tersebut?
Sorotan semakin menguat karena terdapat dugaan aktivitas penimbunan pada area yang oleh masyarakat disebut berkaitan dengan kawasan bakau. Namun, dugaan tersebut tentu perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan titik koordinat, status kawasan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
Yang juga patut dipertanyakan adalah asal-usul material tanah yang digunakan, tujuan pemindahan material, serta dokumen perizinan kegiatan pematangan lahan.
BP Batam Jangan Hanya Diam
Publik kini menunggu langkah konkret BP Batam dan instansi teknis terkait. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki seluruh persetujuan dan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, serta ketentuan pemanfaatan lahan.
Jika memang ditemukan aktivitas di luar batas alokasi, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, atau kegiatan tanpa dokumen yang dipersyaratkan, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap, pihak perusahaan juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul dugaan yang tidak berdasar.
Mediabatam.id mendorong BP Batam dan instansi terkait membuka fakta secara terang:
Siapa pemegang alokasi lahan tersebut? Apa dasar legalitas pematangan lahannya? Apakah dokumen lingkungan telah terpenuhi? Dari mana material tanah berasal? Ke mana material tersebut dibawa? Dan apakah benar terdapat kawasan bakau yang terdampak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.
Publik menunggu: pengawasan benar-benar bekerja, atau aktivitas pematangan lahan ini akan terus berjalan tanpa kejelasan?
















