Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking, Bahas Hambatan Investasi di Danau Toba dan Mandalika

banner 120x600
banner 468x60

Mediabatam.id – Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali menggelar Sidang Debottlenecking ke-10 pada Selasa (19/5/2026) di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sidang terbuka tersebut dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan membahas penyelesaian tiga aduan investasi dari PT Aqua Farm Nusantara (AFN), PT Perusahaan Air Indonesia Amerika (PAIA), serta PT Perusahaan Resor Indonesia Amerika (PRIA).

Dalam sidang itu, pemerintah mendorong penyelesaian konkret terhadap berbagai hambatan investasi yang terjadi di kawasan Danau Toba dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Aduan pertama berasal dari PT AFN terkait ketidakselarasan kuota budidaya ikan di Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi serta izin investasi perusahaan.

PT AFN diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang budidaya ikan tilapia terintegrasi dan telah beroperasi sejak 1988. Perusahaan tersebut memiliki kegiatan budidaya di Danau Toba serta fasilitas pengolahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan kajian ulang daya dukung dan daya tampung lingkungan Danau Toba dalam waktu sekitar dua bulan. Kajian tersebut didukung pendanaan riset melalui skema dana abadi penelitian LPDP.

Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi kementerian teknis dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menentukan kebijakan yang selaras antara perlindungan lingkungan, kepastian investasi, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan serta memperkuat sinkronisasi antarregulasi.

Sementara itu, aduan kedua disampaikan PT PAIA terkait ketidakselarasan pelaksanaan perjanjian investasi penyediaan air bersih berbasis teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO) di KEK Mandalika.

Perusahaan PMA tersebut bergerak di bidang penyediaan air bersih melalui proses desalinasi air laut. Persoalan yang disampaikan meliputi pemenuhan kewajiban infrastruktur oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), ketidaksesuaian pengelolaan dan skema komersial, hingga perubahan skema bisnis yang dinilai memengaruhi keberlanjutan investasi.

Dalam sidang, PT PAIA meminta penyelesaian secara nonlitigasi guna memperoleh kepastian status kerja sama pasca penghentian operasional, sekaligus membuka peluang terealisasinya kembali rencana investasi.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat melanjutkan pembahasan secara konstruktif untuk mengeksplorasi berbagai opsi penyelesaian yang dinilai dapat memberikan kepastian usaha dan mendukung keberlanjutan investasi di KEK Mandalika.

Sedangkan aduan ketiga berkaitan dengan kebuntuan implementasi perjanjian pemanfaatan dan pengembangan lahan di KEK Mandalika yang melibatkan PT PRIA.

Perusahaan tersebut fokus pada pengembangan kawasan pariwisata terpadu, khususnya proyek hotel resor bintang lima di KEK Mandalika. Kebuntuan tersebut disebut menghambat aktivitas investasi dan ekonomi strategis di kawasan itu.

Pemerintah menyatakan persoalan tersebut akan dibahas kembali dengan menghadirkan investor utama agar keputusan yang diambil lebih adil dan berbasis informasi lengkap.

Hingga 19 Mei 2026, Satgas P3M-PPE mencatat sebanyak 145 aduan telah masuk melalui Kanal Debottlenecking. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 aduan telah selesai dan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, serta akuntabel.

Siaran pers ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *