Kronologi 48 Jam Dadan Hindayana: Dari Dicopot hingga Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, mediabatam.id – Dalam rentang waktu kurang dari 48 jam, nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berubah drastis. Setelah masih menjalankan aktivitas kedinasan dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto, Dadan dicopot dari jabatannya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut kronologi peristiwa yang terjadi:

1 Juni 2026: Pulang dari Ibadah Haji

Dadan Hindayana diketahui baru kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Kepulangannya menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

2 Juni 2026 Pagi: Masuk Kantor BGN

Pada Selasa (2/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Dadan masih menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor Badan Gizi Nasional. Saat itu belum ada tanda-tanda bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan yang diembannya.

2 Juni 2026 Siang: Dampingi Presiden Tinjau SPPG

Beberapa jam kemudian, Dadan masih terlihat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kehadirannya dalam agenda kenegaraan tersebut menunjukkan bahwa ia masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala BGN.

2 Juni 2026 Malam: Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Pada malam harinya, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Keputusan tersebut menjadi perhatian publik mengingat pencopotan dilakukan di tengah berkembangnya penyelidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

2 Juni 2026 Malam: Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Usai pencopotan, Dadan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan saat dimintai tanggapan mengenai berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala BGN.

3 Juni 2026 Pagi: Kantor BGN Digeledah

Keesokan harinya, Rabu (3/6/2026), tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

3 Juni 2026: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada hari yang sama, Dadan Hindayana dikabarkan dijemput penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.

Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah.

Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali mengingatkan para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjauhi praktik yang melanggar hukum.

“Presiden sudah berkali-kali mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan praktik yang melanggar hukum,” kata Supratman.

Kasus yang menjerat Dadan Hindayana kini sepenuhnya berada dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *