Diduga Ada Sosok A..U Dibalik Gelper Nagoya Game Zone Dan Beberapa Gelper Lain Nya Kota Batam

banner 120x600
banner 468x60

Batam, Mediabatam.id – Keberadaan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Nagoya Game Zone (NGZ) yang beroperasi di kawasan Hotel Utama, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Arena permainan yang diketahui mengantongi izin sebagai tempat hiburan elektronik atau permainan ketangkasan tersebut diduga telah menyimpang dari perizinan yang dimiliki dan digunakan sebagai kedok praktik perjudian.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas di lokasi terpantau berlangsung normal dan dipadati pengunjung setiap hari. Berbagai jenis mesin permainan seperti Fish Hunter, Jackpot, Poker, Tembak Ikan, Tembak Balon, Tembak Monster, Dinokyng, Lucky, Crazy Circus, hingga Bubble Whirlwind tampak beroperasi dan dimainkan oleh para pengunjung.

Dari informasi yang dihimpun, pemain yang memperoleh kemenangan tidak menerima hadiah secara langsung dalam bentuk barang. Kemenangan terlebih dahulu dikonversi menjadi kupon yang kemudian diduga dapat ditukarkan dengan uang tunai di lokasi tertentu berdasarkan arahan penjaga. Skema tersebut diduga menjadi modus untuk menghindari pengawasan aparat serta memberi kesan bahwa aktivitas yang berlangsung hanyalah permainan hiburan biasa.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain aspek pidana, penggunaan izin usaha hiburan atau permainan ketangkasan untuk aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian juga berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan perizinan berusaha. Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap fungsi pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam sebagai instansi yang menerbitkan izin usaha.

Publik mempertanyakan apakah izin yang diterbitkan telah sesuai dengan aktivitas nyata di lapangan serta apakah pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan adanya penyimpangan terhadap izin yang diberikan, DPMPTSP bersama instansi teknis yang berwenang dapat melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menilai praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut semestinya menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau maupun Polresta Barelang, mengingat pemberantasan perjudian merupakan salah satu prioritas penegakan hukum.

Keberadaan arena permainan yang diduga menyimpang dari izin usaha dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga dapat merusak fungsi hiburan keluarga yang seharusnya menjadi tujuan utama penerbitan izin. Terlebih apabila hadiah kemenangan dikaitkan dengan barang yang tidak relevan bagi anak-anak, muncul pertanyaan mengenai sasaran sebenarnya dari operasional tempat tersebut.

Di tengah sorotan tersebut, beredar informasi yang menyebut adanya sosok berinisial A…i yang diduga berada di balik operasional Nagoya Game Zone. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak dimaksud, sehingga informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola Nagoya Game Zone belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme permainan, sistem penukaran hadiah, maupun dugaan adanya penukaran kupon menjadi uang tunai.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Batam untuk melakukan inspeksi terpadu, memeriksa kesesuaian operasional dengan izin yang dimiliki, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan izin usaha.

Mediabatam.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola Nagoya Game Zone, DPMPTSP Kota Batam, Satpol PP, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang. Apabila hak jawab atau penjelasan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *