Diduga Berkedok Arena Permainan Anak Gelper Nagoya Game Zone Disorot: Aparat Kepolisian Dan DPMPTSP Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Batam Mediabatam.id – Keberadaan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Nagoya Game Zone (NGZ) di kawasan Hotel Utama, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Tempat usaha yang disebut mengantongi perizinan sebagai arena hiburan elektronik atau permainan ketangkasan itu diduga telah menyimpang dari izin yang dimiliki dan digunakan sebagai kedok praktik perjudian.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas di lokasi berlangsung normal dan dipadati pengunjung setiap hari. Berbagai jenis mesin permainan seperti Fish Hunter, Jackpot, Poker, Tembak Ikan, Tembak Balon, Tembak Monster, Dinokyng, Lucky, Crazy Circus, hingga Bubble Whirlwind tampak beroperasi dan dimainkan oleh para pengunjung.

Dari informasi yang dihimpun, pemain yang memperoleh kemenangan tidak menerima hadiah secara langsung dalam bentuk barang. Kemenangan terlebih dahulu dikonversi menjadi kupon yang kemudian diduga dapat ditukarkan dengan uang tunai di lokasi tertentu berdasarkan arahan penjaga. Skema tersebut diduga menjadi modus untuk menghindari pengawasan aparat dan memberi kesan bahwa aktivitas yang berlangsung hanyalah permainan hiburan biasa.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administrasi perizinan, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain aspek pidana, penggunaan izin usaha hiburan atau permainan ketangkasan untuk aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian juga berpotensi merupakan penyalahgunaan perizinan berusaha. Kondisi ini menjadi perhatian serius terhadap fungsi pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam sebagai instansi yang menerbitkan izin usaha.

Publik pun mempertanyakan apakah izin yang diterbitkan telah sesuai dengan aktivitas nyata di lapangan dan apakah pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha telah dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan penyimpangan terhadap izin yang diberikan, DPMPTSP bersama instansi teknis berwenang dapat melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menilai praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut semestinya menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau maupun Polresta Barelang, mengingat pemberantasan perjudian merupakan salah satu prioritas penegakan hukum.

Keberadaan arena permainan yang diduga menyimpang dari izin usaha dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga dapat merusak fungsi hiburan keluarga yang seharusnya menjadi tujuan utama penerbitan izin. Terlebih, apabila hadiah kemenangan dikaitkan dengan barang yang tidak relevan bagi anak-anak, muncul pertanyaan mengenai sasaran sebenarnya dari operasional tempat tersebut.

Di tengah sorotan publik, pengelola yang disebut-sebut berinisial Ak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi mengenai mekanisme permainan, sistem penukaran hadiah, maupun dugaan adanya penukaran kupon menjadi uang tunai.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Batam untuk melakukan inspeksi terpadu, memeriksa kesesuaian operasional dengan izin yang dimiliki, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan izin usaha.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pengelola Nagoya Game Zone, DPMPTSP Kota Batam, Satpol PP, maupun Polda Kepri dan Polresta Barelang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *