Daerah  

Truk Tanah Diduga Langgar Jam Operasional, Pengawasan Dishub Batam Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Mediabatam.id – Sebuah truk angkutan tanah kembali terlihat melintas di kawasan Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada jam yang diduga telah dilarang bagi kendaraan angkutan barang.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima media ini, kendaraan tersebut melintas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Padahal, di lokasi yang sama terdapat rambu larangan kendaraan barang melintas pada pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat jelas papan rambu bertuliskan larangan mobil barang melintas pada pagi pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. Namun kendaraan angkutan tanah diduga masih tetap beroperasi di waktu larangan tersebut.

Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya terkait pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan material yang masih nekat melintas pada jam sibuk.

Aktivitas kendaraan berat di jam padat lalu lintas dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan serta membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Sorotan publik kini mengarah kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional.

Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara tegas atau hanya sebatas rambu tanpa pengawasan maksimal di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait masih adanya kendaraan angkutan tanah yang melintas pada jam larangan operasional di kawasan Baloi Indah tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *