Batam Mediabatam.id – Aktivitas tambak udang yang beroperasi di kawasan Piayu Laut, Kota Batam, menjadi perhatian publik. Di satu sisi, usaha budidaya perikanan tersebut dinilai mampu menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas usaha. Namun di sisi lain, muncul sorotan serius terkait legalitas perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur kegiatan budidaya perikanan di kawasan pesisir.
Sejumlah warga mengapresiasi keberadaan tambak udang yang dianggap memberikan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Sektor akuakultur dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir.
Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut dinilai harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Masyarakat bersama sejumlah pemerhati lingkungan mempertanyakan apakah seluruh aktivitas tambak telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan publik mengarah pada sejumlah aspek mendasar, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha budidaya perikanan melalui sistem OSS berbasis risiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga dokumen Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan. Selain itu, apabila lokasi tambak berada di kawasan pesisir yang berada dalam pengelolaan BP Batam, masyarakat juga mempertanyakan status alokasi lahan serta kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW, RDTR dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kekhawatiran juga muncul terhadap potensi dampak lingkungan. Aktivitas budidaya udang menghasilkan limbah organik yang apabila tidak dikelola secara benar berpotensi mencemari badan air, menurunkan kualitas perairan, memicu ledakan alga, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan dan habitat berbagai biota laut.
Dalam konteks tersebut, masyarakat menilai penerapan Good Aquaculture Practices (GAP) atau Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi kewajiban moral dan teknis bagi setiap pelaku usaha budidaya. Standar tersebut mengatur tata kelola kualitas air, sistem biosekuriti, pengelolaan limbah, penggunaan obat-obatan, hingga aspek keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Secara regulasi, kegiatan budidaya perikanan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan dasar regulasi tersebut, masyarakat meminta instansi berwenang, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, serta kementerian terkait untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional tambak, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap standar budidaya yang berlaku.
Pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar investasi di sektor perikanan budidaya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum. Publik berharap setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan pesisir dilaksanakan secara transparan, taat regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambak udang di Piayu Laut belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan usaha, dokumen persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, maupun penerapan standar Good Aquaculture Practices (GAP). Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
















