Batam, Mediabatam.id – Aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) yang dilakukan PT SUG di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Pada Senin (1/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, aktivitas alat berat dan dump truck masih terpantau beroperasi di lokasi sekitar pukul 17.05 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat melakukan pengerukan lahan, sementara kendaraan pengangkut material tanah keluar masuk area proyek. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terkait legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan cut and fill.
Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan proyek tersebut mempertanyakan mengapa aktivitas masih terus berjalan meski muncul dugaan bahwa sebagian dokumen perizinan yang dipersyaratkan belum sepenuhnya terpenuhi.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya penghentian aktivitas maupun langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka oleh instansi terkait terhadap kegiatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status perizinan proyek dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun demikian, berbagai dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Publik tentu bertanya-tanya. Jika memang seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan izin, mengapa aktivitas masih dapat berjalan hingga sekarang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara transparan guna menghindari berkembangnya asumsi liar di tengah masyarakat. Keterbukaan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta hasil pengawasan lapangan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Momentum Hari Lahir Pancasila yang identik dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat juga dinilai menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar setiap aktivitas usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak instansi terkait, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi PT SUG. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SUG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas cut and fill tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
















