Ombudsman RI Sosialisasikan Pengawasan Pelayanan Publik kepada Pegawai BKPerdag Kemendag

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, mediabatam.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) terus memperkuat pengawasan pelayanan publik melalui peningkatan pemahaman aparatur negara. Salah satunya dilakukan dengan menggelar sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman RI bagi pegawai Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar sebagai narasumber utama dan dihadiri Kepala BKPerdag Mardyana Listyowati, Sekretaris BKPerdag Muhammad Suaib Sulaiman, serta seluruh jajaran pegawai BKPerdag.

Dalam pemaparannya, Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa konsep pengawasan terhadap penyelenggara negara telah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Ia mencontohkan keberadaan lembaga pengawas pada masa Sparta Kuno di Yunani, Lembaga Censorate di Tiongkok Kuno, hingga Diwan al-Mazalim pada masa Dinasti Abbasiyah dan Utsmaniyah yang berfungsi mengawasi pejabat serta menangani pengaduan masyarakat.

“Ketiga lembaga tersebut menjadi cikal bakal fungsi Ombudsman modern yang bertugas mengawasi penyelenggara negara, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Abdul Ghoffar.

Ia juga memaparkan sejarah pembentukan Ombudsman RI, prinsip pelaksanaan tugas, tujuan pendirian lembaga, serta berbagai kewenangan yang dimiliki dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.

Menurut Abdul Ghoffar, peran Ombudsman memiliki relevansi yang kuat dengan tugas BKPerdag yang bertanggung jawab menyusun analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan nasional. Dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan, Ombudsman berperan mengawasi kepatuhan prosedur, keadilan, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Hasil pengawasan dan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan perdagangan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Ghoffar juga memaparkan data penanganan laporan masyarakat selama Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan data Ombudsman RI, sektor agraria dan pertanahan menjadi bidang dengan jumlah laporan tertinggi, disusul kepegawaian dan pendidikan. Sementara sektor perdagangan tidak masuk dalam 10 besar laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.

Selain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI juga melakukan pengawasan langsung di sektor perdagangan. Salah satunya melalui survei harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat pada Mei 2026.

Survei tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi serta menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Menurut Abdul Ghoffar, stabilitas harga kebutuhan pokok tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Melalui fungsi pengawasannya, Ombudsman RI berkomitmen memastikan setiap penyelenggara negara memberikan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Ke depan, Ombudsman RI berharap koordinasi dan kolaborasi dengan BKPerdag dapat semakin diperkuat guna mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih baik, mencegah potensi maladministrasi, serta menghasilkan kebijakan perdagangan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *