Tanjungpinang – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2023–2024 terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memastikan penanganan perkara masih berlangsung di tahap penyelidikan, bahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan resmi kepada masyarakat.
Kepastian tersebut diperoleh mediabatam.id setelah melakukan konfirmasi kepada Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp. Menanggapi permintaan informasi terkait perkembangan perkara, Yovandi mempersilakan awak media berkoordinasi langsung dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
“Silahkan langsung ke Kasi Penkum om,” jawab Yovandi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, mediabatam.id kemudian menghubungi Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H. Senopati membenarkan bahwa Kejati Kepri akan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik melalui rilis resmi.
“Akan segera dilakukan rilis terkait perihal kasus tersebut,” ujar Senopati.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa penyelidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri masih terus berjalan. Sebelumnya, Kejati Kepri telah mengungkapkan bahwa belasan saksi telah dimintai keterangan guna mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 untuk penyediaan layanan internet berbasis fiber optic berkapasitas 800 Mbps dengan masa layanan selama 12 bulan. Dalam proses penyelidikan, penyidik dikabarkan tengah menelusuri dugaan adanya markup, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, hingga potensi penyimpangan administrasi yang diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tidak hanya proyek pengadaan internet, sorotan publik juga mengarah pada tata kelola anggaran kerja sama publikasi media di Diskominfo Kepri. Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan pembayaran tunda bayar kerja sama media serta mekanisme penyaluran anggaran yang dinilai perlu didalami untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pembayaran, invoice, berita acara serah terima pekerjaan, hingga bukti pertanggungjawaban keuangan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan pemenuhan hak jawab, mediabatam.id juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Hasan, S.Sos., yang menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri pada periode Tahun Anggaran 2023–2024, serta kepada Deri Noverlian, S.Kom., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Layanan e-Government dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan diketahui memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan teknis kegiatan serta administrasi pada proyek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hasan, S.Sos. maupun Deri Noverlian, S.Kom., M.H. belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kedua pihak apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan.
Hingga saat ini, Kejati Kepri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet tersebut. Status perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Publik kini menantikan rilis resmi Kejati Kepri yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara, termasuk sejauh mana hasil penyelidikan terhadap proyek pengadaan layanan internet maupun kemungkinan pengembangan terhadap dugaan penyimpangan anggaran lainnya apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
mediabatam.id akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















